Utama

swab test biaya swab test Harga Tes Swab cegah corona Kementerian Kesehatan PCR 

Kaltim Belum Terapkan Batas Harga Tes Swab 900 Ribu



Ilustrasi swab test
Ilustrasi swab test

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes swab PCR sebesar Rp 900.000 per spesimen. Tim Kemenkes dan BPKP sepakat batas tarif tersebut sebagai acuan penghitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.

Dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah penyesuaian tarif tersebut akan disesuaikan lagi dengan tarif di masing-masing daerah.

Pasalnya, dijelaskan Hadi, jika memang adanya penyesuaian tariff, maka diperlukan subsidi tambahan terhadap tarif yang ada saat ini. Hingga kini, kisaran harga tes swab di Kaltim yang berada pada kisaran angka Rp1 hingga Rp2 juta. “Harus ada subsidi juga dari (pemerintah) pusat. Kira-kira seperti itu,” terang Hadi.

Meski begitu, Hadi menjelaskan pihaknya akan segera  meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghitung ulang biaya tes swab di Kaltim. Hal ini bertujuan merasionalisasikannya sesuai dengan instruksi Menkes.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Padilah Mante Runa. Dia mengaku belum mengetahui berapa tarif pasti untuk tes swab yang harus dibayar oleh warga. “Kemarin kan belum ditetapkan, jadi mungkin masih jadi kewenangan penyedia fasilitas tes,” sebut Padilah.

Meski begitu, ia menjelaskan, selama ini untuk test swab kebutuhan untuk tracing kasus memang tidak dikenakan biaya. Pasalnya itu merupakan kewajiban pemerintah, untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Namun, berbeda dengan warga yang ingin melakukan test swab secara mandiri.

“Itu kan yang kita bilang tes swab mandiri. Mungkin dia mau bepergian, atau syarat perusahaan, nah itu yang berbayar,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya