Kutai Kartanegara

kpu-kukar  pilkada-kukar  kampanye Petugas KPPS 

KPU Kukar akan Rekrut Belasan Ribu Petugas KPPS, Ini Syaratnya



Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati
Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati

SELASAR.CO, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan merekrut 11.837 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 3.382 petugas keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati, Kamis (8/10/2020).

Yuyun menyampaikan, untuk rekrutmen KPPS, sudah mulai berjalan sesuai keputusan KPU RI. Rekrutmen KPPS telah dimulai dari tanggal 1 hingga 6 Oktober 2020. Kemudian tanggal 7 hingga 13 Oktober, sudah dimulai pendaftaran penerimaan berkas. "Kebutuhan KPPS usia yang minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," ujar Yuyun Nurhayati.

Sejumlah syarat yang ditentukan oleh KPU, di antaranya tidak menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dipidana atau dipenjara, dan bebas terhadap penyalahgunaan narkotika. "Kita juga berharap persyaratan tersebut dipenuhi oleh para pendaftar," katanya.

Selama dua hari berjalan terkait persyaratan yang diajukan oleh KPU, sejauh ini pihaknya belum menemui kendala dan berjalan dengan lancar. Jika nantinya hingga tanggal 13 Oktober, pendaftar belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran.

"Seandainya nanti sampai dengan tanggal 13 masih belum memenuhi kuota, mungkin di beberapa kecamatan akan dilakukan perpanjangan,” terang Yuyun.

Setelah melengkapi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan KPU, maka selanjutnya akan dilakukan rapid test bagi anggota KPPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya