Hukrim
curanmor Pencuri Motor pencuri 
Pelaku Curanmor di Pasundan Ditangkap, Ngakunya Hanya Pinjam
SELASAR.CO, Samarinda - Telah terjadi tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Jalan Pasundan RT 02 Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari kronologi yang disampaikan korban, Selvi Nafila, saat itu motor miliknya tengah terparkir di depan teras rumahnya. Ketika itu hanya ada anaknya yang berada di rumah. Sementara dirinya tidak berada di rumah. Namun pada saat Selvi pulang, dirinya menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tak tampak lagi di teras.
Satu unit sepeda motornya bermerek Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 5060 IV berwarna hitam, telah raib dan tidak diketahui keberadaannya. Mengetahui kejadian tersebut, Selvi pun langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian langsung mengusut pelaku aksi curanmor. Setelah lima hari pencarian, pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti kendaraan yang dicuri. Pelaku pun dibawa ke Polsek Samarinda. Pelaku berinisial YY (23) warga Jalan Wonosari, Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan.
Berita Terkait
Dari hasil interogasi, pelaku ternyata mengenal secara pribadi korbannya. Pelaku dan korban pun masih tinggal di daerah yang sama. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskirm Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno.
"Iya pelaku memang sudah ada niat, yang jelas pelaku tinggal masih di daerah Makroman juga," ujar Iptu Suyatno, Kamis (22/10/2020).
Dia menambahkan bahwa pelaku mengaku hanya meminjam motor tersebut. Namun, pada saat dikonfirmasi kepada korban, tidak ada izin meminjam yang disampaikan pelaku. Meski begitu hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti kendaraan hasil tindak kriminal tersebut akan dijual atau tidak.
"Mau dijual atau gimana belum tahu, yang jelas pelaku ingin memiliki dan saat diamankan motor tersebut belum sempat terjual. Untuk sisanya masih akan diselidiki," pungkasnya.
Penulis: Bekti
Editor: Awan