Hukrim

Peredaran narkoba Narkotika Ganja Pelajar SMK membawa ganja Polsek sungai pinang 

Bawa Ganja, Pelajar SMK di Samarinda Divonis 2 Tahun Penjara



MD saat diamankan di Polsek Sungai Pinang
MD saat diamankan di Polsek Sungai Pinang

SELASAR.CO, Samarinda - Pelajar SMK tertangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Minggu 20 September 2020 lalu, karena mengedarkan ganja. Kini, pelaku telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/10/2020).

Dalam proses persidangan, terdakwa MD (17), pelajar kelas XII SMK itu mengakui kesalahannya, yakni menyimpan serta menyediakan narkotika jenis ganja. Dia divonis hukuman penjara 2 tahun dan 1 bulan. 

Hakim tunggal Budi Santoso menyatakan bahwa terdakwa MD terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I, berupa tanaman. Hal itu diatur dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan," ucap Budi dalam persidangan.

Agustinus mewakili terdakwa MD dan kasusnya menerima dalam putusan hakim tunggal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir pun menyatakan menerima keputusan sidang itu.

Putusan Pengadilan Negeri dari sidang terdakwa MD telah diketahui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro. Rengga menjelaskan bahwa perkara tersebut memang menjadi prioritas. Dirinya juga meyakini bahwa putusan hakim dalam persidangan MD telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan, juga bahwa terdakwa MD masih di bawah umur. "Saya berharap tidak ada lagi pelajar yang terjerumus dalam lingkaran narkoba," kata Rengga.

Terungkap pula fakta baru dalam persidangan MD. Pesan singkat dari telepon genggam milik MD memperlihatkan pesan dari kenalannya berinisial FH, yang saat ini masih berstatus buronan. Dalam pesan itu tertulis bahwa FH meminta bantuan agar dapat dihubungkan ke pemasok narkotika jenis ganja kenalan MD.

Diketahui, rencananya FH hendak membeli ganja guna dijual kembali. MD pun menerima permintaan FH dan langsung menghubungi TH, seorang pemasok ganja yang saat ini juga berstatus sebagai buronan polisi. MD dan TH pun sepakat untuk janjian bertransaksi. 

Setelah menyepakati perjanjian transaksi, akhirnya MD dan FH bertemu di Jalan Juanda I. Usai melakukan transaksi, TH langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu ganja yang telah diterima oleh FH tersimpan di dashboard motor yang dikendarai oleh FH dan MD. Namun pada pertengahan jalan, FH meminta MD menyimpan barang tersebut ke dalam kantung sweater yang dikenakan MD.

Saat MD serta FH akan melanjutkan perjalanan, tiba-tiba mereka diadang oleh beberapa polisi berpakaian sipil yang sedang memburu pelaku curanmor. Polisi patroli tersebut menjelaskan bahwa alasan mereka menghentikan FH dan MD didasari oleh kecurigaan anggota yang melihat gelagat mereka. Pada saat diminta turun dari sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan, hanya MD yang berkenan untuk turun dari sepeda motor. Sedangkan FH dengan cepat langsung melarikan diri menggunakan motor yang dikendarainya.

Melihat tindakan tersebut, polisi semakin curiga dan sempat melakukan pengejaran terhadap FH. Namun, FH berhasil lepas dari kejaran polisi. MD yang lebih dulu diamankan langsung diperiksa. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 2 poket ganja kering dengan berat masing-masingnya 1,57 gram dan 11,16 gram yang ditemukan di kantung sweater milik MD.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya