Utama

BNNP kaltim Badan Narkotika Pemusnahan narkotika sabu narkoba Narkotika Sabu Inex ganja 

BNNP Kaltim Musnahkan 1Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan 447 Gram Ganja



SELASAR.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025), mencakup empat berkas perkara yang berhasil diungkap.

Dari empat kasus tersebut, BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa sabu seberat hampir 1 kilogram, 146 butir ekstasi (inex), serta ganja seberat 447 gram. Namun, dari keempat perkara tersebut, hanya dua di antaranya yang melibatkan tersangka.

“Dua kasus lainnya merupakan temuan barang narkotika tanpa tersangka. Barang ditemukan melalui jalur ekspedisi dengan alamat fiktif,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro.

Ia mengungkapkan, sabu seberat 992 gram yang diamankan pada 13 Mei 2025 dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI dari Pontianak. Setelah ditelusuri, alamat pengirim dan penerima ternyata fiktif. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.

Modus serupa juga digunakan dalam pengiriman ganja seberat 447 gram yang dikirim dari Medan melalui jasa J&T. Barang pun akhirnya diamankan tanpa adanya pelaku yang bisa ditangkap.

Sementara itu, dua tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial A dan J. Tersangka A ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan barang bukti sabu seberat 88,41 gram. Sedangkan tersangka J diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan barang bukti inex sebanyak 146 butir.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah kami musnahkan,” ujar Tejo.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SELASAR.CO (@selasarmedia)

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya