Hukrim

Transaksi Ganja  Ganja Peredaran Narkoba di Samarinda Peredaran Ganja di Samarinda Peredaran Ganja  Satreskoba Polres Samarinda 

Sering Transaksi Ganja di Bawah Gapura Jalan Pramuka, Pria di Samarinda Diamankan



Barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda, tak henti-hentinya berupaya memberantas penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di Kota Tepian. Hal itu dibuktikan oleh Satreskoba dengan mengamankan seorang pria berinisial HM (24) lantaran terbukti memiliki narkotika jenis ganja.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskoba, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Reskoba, Iptu Purwanto. Dia menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan pada tanggal 13 Oktober 2021, bahwa di kawasan Jalan Pramuka tepatnya di bawah gapura, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

"Mendapati laporan, tim opsnal langsung melakukan observasi di sekitar lokasi," ujar Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

"Saat melakukan pengamatan, kita mencurigai seorang pria yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor. Selanjutnya kita langsung amankan dan kita geledah," sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan, benar saja, anggota opsnal mendapati barang bukti berupa satu bungkus narkotika golongan satu jenis ganja di kantong jaket milik HM. "Barang bukti yang kita dapati berupa satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 8,83 gram bruto di kantong jaket sebelah kanan pelaku," jelas Iptu Purwanto.

Setelah berhasil diamankan, HM bersama barang haramnya langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi KT 2719 MT yang dikendarai pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal barang haram tersebut. Untuk pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika," tutup Iptu Purwanto.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya