Hukrim

Barang Bukti Narkoba  Peredaran Narkoba di Samarinda  Peredaran narkoba  Pengedar Narkoba  Pengedar Narkoba di Samarinda  Polres Samarinda 

Polisi Tangkap Empat Pengedar dengan Barang Bukti 1/2 Kilogram Sabu di Samarinda



SELASAR.CO, Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh 4 orang tersangka yakni, MY (31), NA (33), S (41), dan MR (46).

Polisi menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MY (31) di Guest House Perumahan Pandan Wangi.

"Saat penangkapan, telah dilakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,67 gram bruto, 131 butir pil ekstasi, dan 0,36 gram bruto ketamine" jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka MY (31) pernah menjual sabu kepada tersangka NA (33) sebanyak 1 ons dan saat penangkapan di Jl Pelita, tepatnya di depan rumah NA (33), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp56 juta.
"Setelah tertangkap, MY (31) disuruh memesan sabu kembali," ujarnya.

Selanjutnya polisi mengambil langkah untuk menangkap tersangka S (41) dan MR (46) yang disuruh melakukan pengantaran oleh tersangka B yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat 501,7 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu rupiah.

Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pasal dan ancaman yang menanti para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Hisyam Firmansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya