Kutai Timur

OTT BUPATI KPK OTT KPK Bupati Kutim Bupati Kutai Timur Ismunandar 

KPK Limpahkan 5 Tersangka Kasus Bupati Kutim dan Barang Bukti ke JPU



Penyerahan tersangka Ism kepada Jaksa Penuntut Umum
Penyerahan tersangka Ism kepada Jaksa Penuntut Umum

SELASAR.CO, Sangatta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan 5 tersangka bersama sejumlah barang bukti tahap kedua. Pelimpahan itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2020.

“Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa kasus Kutai Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka/terdakwa tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Ali Fikri, juru bicara KPK melalui press release, Selasa (27/10/2020).

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 untuk masing-masing para tersangka/terdakwa,” katanya.

“Tersangka/terdakwa Ismunandar (Bupati Kutim) ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK Lama Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Jakarta. Encek Unguria Riarinda Firgasih (Ketua DPRD Kutim) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka/terdakwa Musyaffa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Suriansyah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Aswandini Eka Tirta ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),” terang Ali.

“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta,” pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya