Utama
UU Ciptaker UU Cipta Kerja Omnibus Law Jokowi teken UU Ciptaker Partai demokat Irwan 
Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Abaikan Aspirasi Rakyat
SELASAR.CO, Jakarta – Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/11/2020) malam kemarin. Naskah UU yang diteken setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan mengatakan, atas nama Fraksi Partai Demokrat, ia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap mengesahkan UU tersebut. Padahal, aturan itu mendapatkan penentangan masyarakat di berbagai daerah, selain di Jakarta.
"Wujudnya, aksi demonstrasi penolakan UU tersebut dilakukan di daerah hingga di ibu kota negara. Bahkan hingga berhari-hari," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Menurut Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR ini, pemerintah dalam hal ini Presiden telah gagal mendengar, bahkan mengabaikan aspirasi rakyat yang selama ini vokal menyuarakan.
Berita Terkait
"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi," sesalnya.
Karena itu, legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak UU Cipta Kerja dan akan tetap memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bagi kami, Fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Irwan.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan