Utama
Unjuk rasa UU Ciptaker Penolakan UU Ciptaker UU Ciptaker Unjuk rasa Demonstrasi mahasiswa Omnibus Law DPRD Kaltim 
Lima Anggota DPRD Upayakan Penangguhan Tersangka Unjuk Rasa Omnibus Law
SELASAR.CO, Samarinda - Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke kantor Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (10/11/2020).
Kedatangan mereka langsung diterima Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Ahmad Andi Suryadi, serta Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Kunjungan tersebut, diketahui terkait penahanan terhadap dua orang mahasiswa yang merupakan tersangka dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja 5 November lalu, di depan kantor DPRD Kaltim. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa aktif yang ditahan karena dugaan melakukan tindakan pelemparan batu dan membawa senjata tajam dalam melakukan aksi unjuk rasa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu, Ketua Fraksi PKB Syafruddin, Sekretaris Fraksi PKB Sutomo Jabir dan Anggota Fraksi PDIP Romadhony Putra Pratama melakukan upaya untuk penangguhan terhadap kedua mahasiswa yang ditahan tersebut.
Berita Terkait
Para anggota DPRD mengaku prihatin dengan apa yang dialami oleh kedua mahasiswa tersebut. Sehingga, berencana melakukan penangguhan dan menjaminkan diri agar kedua tersangka bebas. Para anggota Dewan khawatir dengan aktivitas perkuliahan kedua mahasiswa itu.
Diketahui, dalam kunjungan tersebut kelima anggota DPRD Kaltim belum dapat bertemu dengan kedua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, akan dilakukan penjadwalan pertemuan selanjutnya bersama Kapolres dan Wakapolres Polresta Samarinda, untuk membahas kelanjutan rencana penangguhan yang dilakukan anggota DPRD Kaltim.
Penulis: Bekti
Editor: Awan