Kutai Kartanegara

kpu kukar Bawaslu Pelanggaran Kampanye 

Soal Rekomendasi Bawaslu, KPU Kukar Belum Tentukan Langkah



Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum menentukan langkah terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan pihaknya masih belum menerima secara resmi surat tersebut. Ia pun mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kebenaran surat.

“Sampai hari ini perintah provinsi masih ditunggu dulu, posisi surat resminya seperti apa,” ujar Erlyando Saputra.

Pria akrab disapa Nando ini mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan surat kapan surat tersebut bisa diterima secara resmi, pihaknya juga masih menunggu. Menurutnya jika pihak KPU Kabupaten, hanya mengeksekusi arahan dari KPU Republik Indonesia (RI).

“Kajian itu di level RI. Secara struktural apa yang menjadi perintah dari KPU RI itu nanti yang kita jalankan,” jelasnya.

Sebelumnya Salinan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu, sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada yaitu dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 71 UU Pilkada terdapat dua larangan yaitu pada ayat (2) dan ayat (3). Adapun rumusan normanya adalah; Kesatu,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri  (ayat 2); Kedua, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih (ayat 3).

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya