Kutai Timur

Kasus Korupsi Bupati Kutim KPK Kutim KPK Bupati Kutim OTT KPK OTT Bupati Kutim Sidang KPK 

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bupati Kutim Digelar Kamis Depan di Samarinda



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, menetapkan Kamis (19/11/2020) pukul  09.00 Wita, akan digelar sidang perdana dugaan kasus korupsi di Kutim. Kasus tersebut melibatkan Ism Bupati Kutim, EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Mus Kepala Bapenda Kutim, Sur Kepala BPKAD Kutim, dan AET Kepala Dinas PU Kutim.

Abdul Rahman Karim, Humas PN Tipikor Samarinda, mengatakan penetapan jadwal sidang dilakukan Ketua PN Tipikor setelah menerima berkas dan surat dakwaan dari JPU KPK. “Ketua PN Tipikor Samarinda sudah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur, dan AET. Sesuai penetapan, sidang  pertama dilaksanakan Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 09.00 Wita,” terang Karim.

Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, dan akhir Oktober lalu menyerahkan hasil pemeriksaan ke JPU KPK. Setelah dilakukan penelitian kembali, JPU KPK akhirnya membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas serta masa penahanan kelima pejabat Pemkab Kutim itu ke PN Tipikor Samarinda, Kamis (12/11/2020) kemarin.

Tak berapa lama, Pengadilan Tipikor Samarinda, telah memberi nomor pekara untuk  3 berkas. Pertama, atas nama Ism Bupati Kutim disatukan dengan EUF Ketua DPRD Kutim yang merupakan istri Ism. Berkas terdakwa Ism dan UF teregistrasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. Sementara terdakwa AET dengan nomor  Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. Sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni  Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1  KUHPidana.

Kelima oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT  KPK, Kamis 2 Juli lalu, ditemukan sejumlah bukti di antaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel. Selain itu ada bukti transfer uang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya