Kutai Timur

Money Politic Money Politic di kutim Pelanggaran Pilkada pilkada kutim 

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan Kasus Money Politic di Sangkulirang



Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim mencatat setidaknya ada 26 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim mencatat setidaknya ada 26 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

SELASAR.CO, Sangatta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim mencatat setidaknya ada 26 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Sedangkan terkait laporan temuan, Bawaslu hanya mencatat sekitar 13 kasus. Hal tersebut disampaikan Budi Wibowo, Komisioner Bawaslu Kutim Divisi Penindakan Pelanggaran.

Menurut Budi, dari sekian banyak laporan yang masuk, yang berhasil teregister hanya 21 kasus. “Artinya sejak awal pilkada berlangsung sampai detik ini, atau tanggal 13 Desember kemarin, yang berhasil teregister hanya 21 kasus,” ungkapnya.

Sementara terkait kasus terbaru yakni adanya dugaan money politic yang ditemukan di Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau dan Kongbeng, sudah berproses. “Saya ingin sampaikan prosesnya setiap laporan dan temuan yang kita dapatkan di lapangan, baik itu laporan dari relawan, masyarakat ataupun tim pemenangan, kita tetap tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk kasus di Kecamatan Sangkulirang, kata Budi, sudah diputuskan oleh tim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Mereka menyepakati untuk dihentikan.

“Dihentikan karena Gakkumdu menyepakati tidak memenuhi unsur dan bukti,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) nomor urut 3, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB), telah melaporkan dugaan tindak pidana money politics yang dilakukan salah satu oknum pendukung pasangan calon lain, Jumat (4/12/2020) lalu. Dugaan politik uang itu disebut-sebut terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang.

Tim Advokasi ASKB pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam setempat. Sekaligus membawa oknum yang diduga kuat sebagai pelaku. Adapun barang bukti yang dimaksud, antara lain rekaman CCTV, foto, uang, bahan kampanye, dan saksi.

“Hari ini tanggal 4 Desember 2020, kami tim advokasi pasangan nomor urut 3 ASKB dengan resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Polsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” ucap Tim Advokasi ASKB, Fellysianus Lung.

Dikatakan Felly, laporan yang dimaksud menjadi bukti bahwa pasangan ASKB menolak dan melawan money politics. Dirinya secara khusus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sangkulirang yang dinilai telah sadar dan mau melaporkan dugaan tindakan yang melawan hukum tersebut. “Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” tuturnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya