Politik
Rapat pleno KPU Samarinda pleno kpu samarinda kpu samarinda Pilkada serentak Pilkada Samarinda Pilwali Samarinda 
Pleno Rekapitulasi KPU Samarinda Diwarnai Debat, Ini Persoalannya!
SELASAR.CO, Samarinda – Perdebatan terjadi saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Samarinda, yang digelar hari ini, Rabu (16/12/2020). Perdebatan berlangsung seusai petugas PPK dari Kecamatan Sambutan selesai membacakan laporannya.
Ketua KPU Samarinda mempersilakan satu per satu LO (perwakilan paslon) apakah ada revisi terhadap pembacaan laporan tersebut. Setelah LO paslon 01 dan 02 menyatakan setuju dengan laporan tersebut, LO paslon 03 menyampaikan interupsinya.
LO yang juga ketua tim pemenangan paslon 03, Mursyid Abdul Rasyid meminta adanya jaminan yang dikeluarkan oleh KPU Samarinda bahwa tidak ada klaster baru penyebaran virus Covid-19 dari forum tersebut.
"Saya hanya ingin mendengar dari bibir Anda (Ketua KPU) bahwa Anda bertanggung jawab jika ada apa-apa dalam forum ini," ujar Mursyid.
Berita Terkait
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat lalu menjelaskan bahwa semua persyaratan administrasi yang ada di KPU telah dijalankan seluruhnya. "Saya akan jelaskan, bahwa kerja-kerja KPU secara administrasi sudah kami laksanakan seluruhnya. Yang kedua, untuk mengantisipasi kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk antisipasi termasuk melibatkan petugas medis dan tim gugus Covid dalam hal ini," jelas Firman.
Mursyid pun menjelaskan alasan dirinya meminta jaminan tersebut. "Kenapa tidak ditunda forum ini? Karena Anda selalu bersama dengan orang yang terkonfirmasi (positif) Covid-19," jelasnya.
Ditemui SELASAR saat waktu istirahat rapat pleno, Mursyid mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi, Sekretaris KPU Samarinda terkonfirmasi positif Covid-19 dua hari lalu. Karena itu dirinya meminta agar komisioner KPU yang lain bisa menunjukkan hasil tes swab-nya demi keamanan bersama sebelum melangsungkan pleno. Namun hal tersebut berujung pada perdebatan dari kedua belah pihak. Dia menegaskan bahwa jika ingin ada jaminan bahwa komisioner KPU bebas Covid-19, bisa ditunggu sebentar untuk menjalani test.
"Saya tidak menghalangi untuk yang namanya perhitungan. Silakan. Situasi itu boleh terjadi ketika ada kondisi-kondisi yang sangat perlu direspons. Itu amanat Undang-Undang," ungkap Mursyid.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam peraturan tentang rekapitulasi pada masa pandemi, ada disebutkan bahwa tunjukkan hasil rapid-nya, atau swab yang masih berlaku. Sebab hasil tes rapid memiliki masa berlaku. Dia menegaskan bahwa dirinya tak ada upaya untuk menunda pleno.
"Saya tidak ada bilang begitu. Maksudnya, tunggu hasil swab keluar dan setelah diperlihatkan kepada kami, bisa dilanjutkan. Justru ada yang menyarankan saya untuk dikeluarkan dari ruangan. Kok saya mau dikeluarkan? Saya sebagai saksi dilindungi oleh aturan undang-undang dan PKPU," tanya Mursyid.
Sementara itu Firman pun menegaskan bahwa dalam PKPU Nomor 19/2020 untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota memang tidak ada yang mengharuskan KPU untuk menunjukkan hasil swab.
Kemudian di PKPU Nomor 6/2020 tentang Covid-19 juga tak menegaskan bahwa komisioner harus menunjukkan hasil swab itu. Namun Firman menyebut bahwa secara internal, pihaknya telah melaksanakan tes rapid berkala.
"Kami juga lakukan tes swab dan hasilnya memang ada (yang positif). Itu rekam medik yang melekat pada individunya mau mengumumkan atau tidak. Yang pasti, kami sudah memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat pleno sesuai dengan tahapan yang tertuang di PKPU Nomor 5/2020," ungkap Firman.
Sementara itu, dari pantauan media ini di lokasi acara, memang forum tersebut tampak kurang memenuhi standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dalam hal menjaga jarak utamanya di area kursi khusus PPK. Terpantau ada 12 meja yang dibagi menjadi tiga baris dalam forum tersebut.
Satu meja tersebut digunakan sampai lima orang sehingga total ada 60 orang petugas PPK yang menggunakan meja tersebut. Terlihat mekanisme jaga jarak tidak terjadi di area ini. Dalam satu meja, jarak antara satu petugas PPK dan petugas lainnya kurang dari 1 meter. Belum lagi para peserta yang berdiri di area pinggir ruangan.
Diketahui, Pemerintah Indonesia, seperti dimuat di situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta warga untuk menjaga jarak sekitar satu meter ketika beraktivitas, seperti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kondisi ini pun bertolak belakang dengan regulasi KPU sendiri yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan kampanye para peserta pilkada, pada masa pandemi. Seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19, Pasal 58 Ayat 2 huruf b. Di situ, disebutkan pembatasan jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan