Ragam
DPRD Kaltim Penjaringan Direksi Perusda dan Perseroda Perusahaan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah 
Komisi II DPRD Kaltim akan Panggil Pemprov Kaltim Terkait Penjaringan Direksi Perusda dan Perseroda
SELASAR.CO, Samarinda - Sesuai dengan peraturan daerah seluruh direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) maupun Perusahaan Daerah (Perusda) telah mengakhiri masa jabatannya pada november lalu. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang pun meminta adanya transparansi pemprov dalam proses ini, utamanya Assisten II Sekprov Kaltim yang membidangi hal ini.
“Sampai saat ini kita belum tahu progresnya seperti apa. Pada saat kami menanyakan pada Oktober lalu, laporan dar biro ekonomi menyampaikan bahwa sudah masuk tahap penjaringan calon-calon direksi itu,” sebut Veridiana Huraq Wang pada Senin (21/12/2020).
Dirinya pun turut mempertanyakan adanya informasi yang ia terima, bahwa ada beberapa PLT baik Peruda maupun yang Perseroda yang datang dari jajaran direksi yang habis masa jabatannya.
“Seharusnya tidak boleh dari jajaran direksi yang lama. Seharusnya itu dari Asisten II dan jajarannya, karena pemegang saham mayoritas adalah pemerintah. Tapi kami ada mendengar PLT dari beberapa perseroda maupun perusda itu diambil dari jajaran direksi yang lama,” ungkapnya.
Berita Terkait
Oleh karena itu Komisi II sudah mengagendakan untuk memanggil Asisten II, namun karena padatnya agenda akhir tahun ini jadwal pemanggilan punk undur pada Januari mendatang. “Hal ini untuk mengevaluasi sudah sejauh mana progres yang sudah dilakukan terhadap rekrutmen direksi ,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan