Ekobis

OJK Otoritas jasa keuangan OJK kaltim Keringanan kredit Dampak Corona 

YEAYY!! Kebijakan Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022



Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma
Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma

SELASAR.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga 1 tahun ke depan. Hal ini diputuskan setelah OJK mendapat beberapa masukan dari beberapa elemen masyarakat, seperti asosiasi perbankan maupun asosiasi dunia usaha yang memberikan masukan bahwa masih butuh waktu untuk bangkit.

Maka pada tanggal 11 Desember 2020, OJK mengumumkan terbitnya ketentuan baru berupa POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

"POJK 48/2020 merupakan kebijakan dalam rangka langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak COVID-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. Langkah ini juga untuk membantu perbankan dalam menata keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit. Sehingga POJK 48/2020 dapat dikatakan sebagai sebuah langkah kombinasi, baik dari sisi stimulus maupun sisi prudential (kehati-hatian)," ujar Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma pada Selasa (22/12/2021).

Dirinya menjelaskan, perbedaan pada POJK 48/2020 adalah pada penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang harus dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi, antara lain kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan perpanjangan; kecukupan pembentukan cadangan kerugian terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama; pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi; dan secara regular melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas.

"Sama halnya dengan industri perbankan, di industri keuangan nonbank (IKNB) juga dilakukan perpanjangan ketentuan relaksasi melalui penerbitan POJK Nomor 58/POJK.05/2020, tentang Perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank," jelasnya. 

Latar belakang dan tujuan penyusunan POJK Perubahan POJK 14/2020 adalah sebagai berikut: (a) mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan (b) pandemi COVID-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022.

REALISASI RESTRUKTURISASI KREDIT DI KALTIM

Trend restrukturisasi Covid di Provinsi Kalimantan Timur menunjukan posisi yang serupa dengan trend nasional dimana sudah menunjukan arah yang melandai. Pada posisi September 2020, tercatat telah diberikan restrukturisasi kepada 59.674 debitur perbankan dengan total nilai sebesar Rp7,977 triliun. 

"Masing-masing tersebut naik sebesar 5,39 persen dan 16,77 persen jika dibandingkan posisi Agustus 2020. Dibandingkan posisi April ke Mei 2020 yang masing-masing naik sebesar 129,25 persen dan 98,31 persen maka posisi September 2020 menunjukan tren yang sudah mulai melandai," jelas Made Yoga Sudharma. 

Per posisi September 2020, kepada sektor UMKM telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 44.262 debitur senilai Rp3,756 trliun. Sektor ekonomi perdagangan dan eceran adalah yang paling terdampak dengan total debet sebesar Rp3,14 triliun telah dilakukan restrukturisasi Covid-19.

Di sisi perusahaan pembiayaan sampai dengan September 2020 telah dilakukan restrukturisasi kepada 58.889 kontrak pembiayaan senilai Rp3,117 triliun, masing-masing naik sebesar 4,93 persen dan 4,16 persen. Angka ini menunjukan tren yang sudah mulai melandai jika dibandingkan posisi April ke Mei 2020 yang masing-masing meningkat sebesar 117,35 persen dan 110,26 persen.

Pada kesempatan itu pihaknya pun turut menjabarkan data pengajuan keringan kredit berupa restrukturisasi pembayaran yang ditolak, tercatat sampai dengan September 2020 ada sebanyak 1.054 akun yang ditolak.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya