Kutai Kartanegara

bandar narkoba sabu sabu hukuman mati bandar narkoba dihukum mati Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara kasih hukuman mati 

Ditangkap di Kaltim, Dua Bandar Sabu 68 Kg Dituntut Hukuman Mati



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut hukuman mati dua terdakwa bandar narkotika jenis sabu seberat 68 kilogram. Kedua tersangka berinisial AS (32) warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan BU( 33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Polda di jalur poros Samarinda-Bontang pada bulan Mei lalu. Dari masing-masing tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 32.359,45 gram dari tangan AS dan 36.332,25 gram dari tangan BU.

"Mereka ini masing-masing dituntut hukuman mati dua-duanya," ujar Kepala Kejari Kukar.

Darmo menjelaskan alasan tersangka dituntut hukuman mati karena jumlah narkotika yang didapat dari keduanya cukup banyak dan menurut pertimbangan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan hukuman mati.

"Dilakukan penuntutan mati itu karena dari kuantitasnya, banyaknya, jumlahnya itu yang terutama," jelas Darmo.

Ia menjelaskan, akan kembali dilakukan sidang di Pengadilan Tenggarong (PN) pada perkara tersebut pada tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan.

“Habis tahun baru akan dilakukan sidang,” jelasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya