Kutai Kartanegara

Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Jualan Sabu sabu sabu Pasutri Jual Narkoba Polsek Kembang Jangggut 

Pasutri di Kembang Janggut Nekat Jual Sabu



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tergiur dengan keuntungan yang lumayan besar, pasangan suami istri berinisial RNE (35) dan Jl (32) nekat menjadi penjual narkotika jenis sabu. Diketahui, pasangan suami istri tersebut merupakan warga Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, pada Selasa (19/4/2022).

Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Desa Loang Beleh Modang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas dasar laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pengedar narkotika jenis sabu tersebut, yang diketahui adalah pasangan suami istiri RNE dan Jl. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah pasangan suami istri tersebut.

"Saat penggeledahan ditemukan 2 poket sedang dan 78 poket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tempat handbody," ujar Hadriansyah.

Selain itu, petugas kepolisian juga mendapati uang sebesar Rp500 ribu yang didapatkan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Kini, pasangan suami istri tersebut ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk proses lebih lanjut.

"Jadi pasangan suami istri yang kita tangkap kemarin masih pemeriksaan," jelas Kapolsek.

Dari pasangan suami istri tersebut, polisi berhasil mengamankan barang barang bukti 80 poket narkotika jenis sabu seberat 14,83 gram, 1 tempat handbody, 1 unit handphone, dua plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu. Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya