Kutai Kartanegara

Disperindag Kukar Tera Ulang Ukur Takar Timbangan Perlengkapan SPBU Curang 

Lindungi Konsumen, Disperindag Kukar Lakukan Tera Ulang di Lima SPBU



Uji tera alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan di sejumlah SPBU di Kutai Kartanegara.
Uji tera alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan di sejumlah SPBU di Kutai Kartanegara.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan uji tera alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen Disperindag Kukar, Rudiansyah, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara umum. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dan ketidakakuratan alat UTTP yang digunakan oleh pengusaha SPBU tersebut. Oleh karena itu, setiap SPBU wajib diuji tera setiap satu tahun sekali.

Rudiansyah mengaku tahun ini pihaknya sudah melaksanakan uji tera di lima SPBU di Kukar, yakni SPBU No. 64.75502 Jalan Wolter Monginsidi, SPBU No. 64.75504 Jalan Belida, SPBU No. 64.752.07 Jalan Raya Bukit Biru, SPBU No. 64.755.03 Jalan Ap. Mangkunegara, dan SPBU No. 64.755.014 Jalan Pesut.

"Jadi yang wajib diuji tera itu alat UTTP yang digunakan untuk melakukan transaksi kepada pihak lain, kalau digunakan untuk sendiri tidak wajib," kata Rudiansyah.

Ia menyebutkan, dari hasil pengecekan yang sudah dilakukan di sejumlah SPBU tersebut, pihaknya tidak menemukan alat UTTP yang bermasalah atau mengalami kerusakan. Selain itu, ia juga mengungkapkan telah memberi tanda cap atau stiker tera ulang yang ditempelkan di setiap SPBU yang merupakan bentuk jaminan terhadap konsumen yang ingin melakukan transaksi di SPBU tersebut.

"Setiap SPBU yang kami datangi, kami beri cap atau stiker tanda tera, yang artinya SPBU tersebut sudah dilakukan uji tera," tutup Rudiansyah.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya