Kutai Kartanegara

pencabulan Cabuli cucu Kakek cabuli cucu  Kakek tiri cabul Polsek muara Kaman 

Di Kukar, Bocah 5 Tahun Dicabuli 5 Kali oleh Kakek Tirinya



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang pria berusia 54 tahun asal Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), mencabuli bocah berumur 5 tahun yang merupakan cucu tirinya. Diketahui pria tersebut sudah lima kali melakukan aksi bejatnya.

Aksi pelaku diketahui pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ibu korban sedang berjualan di warung, tak sengaja ibu korban melihat ke arah ruang tamu dan melihat pelaku dan korban sedang menaikkan celana.

"Kemudian korban pun bercerita kepada ibunya, bahwa kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku, setelah itu korban diberi uang Rp2.000," kata Kapolsek Muara Kaman, AKP Triyadi. Korban juga mengeluh merasa kesakitan pada bagian kemaluannya saat kencing.

"Orangtua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Muara Kaman," ujar Kapolsek. 

Mendapat informasi dari laporan orang tua korban, anggota Polsek langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman, Ipda Sugiyono, menambahkan saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali mencabuli korban. Alasannya karena sering melihat korban telanjang, sehingga timbul nafsu berahi pelaku.

"Sudah lima kali, mulai tahun kemarin itu," kata Kanit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan selembar uang pecahan kertas Rp2.000, 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang, 1 lembar celana pendek, dan1 unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya