Kutai Kartanegara
PPKM Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di kukar Pembatasan kegiatan masyarakat 
PPKM di Kukar Sudah Berjalan, Prokes di Rumah Ibadah dan Perusahaan Perlu Ditingkatkan
SELASAR.CO, Tenggarong – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegera (Kukar) sudah diterapkan. Hal itu disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Kamis (21/1/2021).
Edi mengatakan, PPKM di Kukar saat ini sudah diterapkan dan masih berjalan dengan baik. Namun, ada hal-hal yang menurutnya harus ditingkatkan. Yakni, yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
"Peribadatan di rumah-rumah ibadah masih tertata dengan baik, tapi ada beberapa juga yang memang harus kita ingatkan kembali, bahwa protokol kesehatan perlu diterapkan di setiap tempat-tempat ibadah," katanya.
Untuk itu, Pemkab Kukar dalam waktu dekat ini akan bersilaturahmi dengan para tokoh agama, seperti dewan masjid, dewan gereja, serta dewan kepengurusan agama yang lainnya.
Berita Terkait
"Kami Pemerintah Kukar baik dalam gugus tugas penanganan Covid-19, berharap keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk bersama-sama kita mengingatkan warga kita agar tetap mematuhi imbauan pemerintah, terkait dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Kukar," kata Edi.
Selain itu, imbauan secara khusus juga diberikan kepada para dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan tambang, migas dan batu bara, mengingat, kontribusi klasternya juga dari perusahaan.
"Kita akan terus melakukan koordinasi kembali kepada beberapa pemangku kepentingan, terutama para dunia usaha, para perusahaan yang ada di Kukar. Nanti secara khusus kita ingin bagaimana kondisi-kondisi di area perusahaan agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Diketahui, data terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar trennya masih meningkat secara fluktuatif. Hingga saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar berjumlah 5.814 orang, dengan rincian pasien sembuh 4.843, yang sedang dalam perawatan 859, dan yang meninggal dunia 112 orang.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan