Utama

PPKM di Indonesia Presiden Cabut PPKM  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Menteri Kesehatan COVID-19 Menteri Dalam Negeri Dinkes Kaltim  PPKM Dicabut 

PPKM Dicabut, 2 Pergub Kaltim yang Atur Sanksi Pelanggar Prokes Ini akan Dihapus



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda – Usai diumumkannya pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Presiden, pada hari ini Senin (2/1/2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat tindak lanjut bersama dengan pemerintah pusat.

Kepala Biro Kesra, Andi Muhammad Ishak yang turut hadir mendampingi Sekda Kaltim dalam rapat tersebut juga menjelaskan bahwa Rapat ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022, tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

“PPKM ini kan sudah kita berlakukan hampir 3 tahun, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan PPKM ini. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang juga telah dipaparkan presiden dalam keterangan persnya,” jelas Andi.

Meski PPKM telah dicabut oleh pemerintah namun masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Hal ini karena status pandemi hingga saat ini belum berakhir.

“Memang pembatasannya dicabut, hanya penetapan pandeminya belum. Kita masih menunggu dari WHO. Jadi selama WHO belum mencabut status pandemi, maka selama itu Indonesia juga akan memberlakukan,” imbuhnya,

Meski begitu selama masa pencabutan PPKM ini berlaku, maka masyarakat telah diperbolehkan untuk beraktivitas sebagaimana kondisi normal. Masyarakat hanya diminta waspada khususnya bagi mereka yang beraktivitas di area kerumunan dan tempat-tempat tertutup. “Tapi masyarakat sekali lagi sudah tidak dibatasi untuk beraktivitas, mau berkerumun pun silahkan, mau bepergian pun silahkan, tapi tetap untuk bepergian itu syaratnya dengan vaksinasi lengkap,” ucapnya.

Selama pencabutan PPKM ini, maka secara langsung segala aturan serta hukuman bagi pelanggaran prokes juga turut dicabut. Saat ini pemberlakuan prokes seperti mengenakan masker di tempat kerumunan dan tertutup sifatnya adalah anjuran dan tidak memaksa. Namun Andi menyebut untuk langkah-langkah dasar menjaga kebersihan seperti rajin mencuci tangan, dan memeriksakan kesehatan jika merasa sakit tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada lagi sanksi bagi mereka yang tidak pakai (masker),” tegasnya.

Sebagai sinkronisasi dengan adanya Instruksi Mendagri, Pemprov Kaltim juga akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya mengatur soal sanksi pelanggar prokes. Dua Pergub yang dimaksud ialah pertama, Pergub 48 Tahun 2020 yang telah dicabut sebelumnya dan digantikan dengan Pergub 5 Tahun 2022; dan kedua adalah Pergub 52 Tahun 2021.

“Kita diminta untuk mencabut Pergub dan Perda yang memberikan sanksi pembatasan, kalau tidak salah kita ada dua Pergub terkait itu, yaitu Pergub 48 Tahun 2020 dan Pergub 52 Tahun 2021,” jelasnya.

Sebagai informasi dalam dua pergub itu ada beberapa aturan sanksi yang dicantumkan diantaranya:

  • Pemeriksaan atau Razia satuan tugas atau satpol-pp terhadap pelanggaran prokes Covid-19
  • Denda Administratif terhadap pelanggar prokes
  • Penjemputan paksa orang dengan status positif Covid-19 yang tidak melaksanakan isolasi sesuai ketentuan dan ditempatkan di lokasi isolasi terpusat.
  • Sanksi bagi Kepala perangkat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan sementara, penghentian tetap, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya