Kutai Timur

Tenaga Kerja Asing Pabrik semen Pembangunan pabrik semen Pabrik semen di Kutim TKA asal Cina 

Bangun Pabrik Semen, Kutim Mulai Kedatangan TKA Asal China



Ilustrasi TKA asal Cina.
Ilustrasi TKA asal Cina.

SELASAR.CO, Sangatta – Persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur, oleh PT KC, mulai dilakukan. Selain tengah dilakukan pematangan lahan, PT KC dikabarkan telah mempekerjakan 24 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China. 

Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kamis (21/1/2021). OPD tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari laporan warga kepada anggota Dewan, beberapa TKA asal China tersebut sudah berada di Kutai Timur. Dalam rapat tersebut, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Ita, mengakui bahwa sebelumnya PT KC telah berkonsultasi dengan Disnaker Kutim terkait keberadaan tenaga kerja asing. 

“Beberapa upaya sudah kita lakukan agar mereka bisa segera melaporkan. Baru kemarin sore, Rabu 20 Januari 2021, PT KC baru membawa dokumen tenaga kerja asing sebanyak 24 berkas dalam bentuk lampiran. Kami juga menanyakan apakah dokumen yang diserahkan ini sesuai dengan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku? Jawabnya iya,” tutur Ita.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan ke PT KC apakah jabatan masing-masing tenaga kerja asing tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 20 tahun 2008, dan jawabnya sudah sesuai.

“Saya juga sudah mengecek beberapa berkas yang diajukan oleh PT KC terkait lokasi kerja yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Cuma, yang kami termukan malah dicantumkan di banyak tempat. Jika sesuai dengan Perpres 20 tahun 2008 pasal 26, harusnya lokasi kerjanya hanya satu sehingga bisa dilakukan pungutan retribusi,” terangnya.

Padahal, sebelumnya, tahun 2020 lalu, pihaknya juga sudah menanyakan hal tersebut kepada PT KC apakah tenaga kerjanya hanya akan berlokasi di Kutim saja, dan dijawab iya. 

“Waktu kami cek lokasinya kerjanya, banyak tempat. Hal ini akan merugikan PAD Kutim, karena di dalam aturan jika hanya satu lokasi saja, maka pemerintah bisa melakukan pungutan retribusi sebesar USD 100 (dollar) dalam satu bulan,” jelas Ita.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan, berkas tenaga kerja asing yang diserahkan PT KC ke Disnaker Kutim belum berupa surat, tapi hanya berupa lampiran. Sehingga secara administrasi kedinasan belum bisa disebut laporan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya