Hukrim

Buruh Sawit judi togel togel perjudian 

Karyawan Perusahaan Sawit Nyambi Jualan Togel



Pelaku M saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulungan.
Pelaku M saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulungan.

SELASAR.CO, Tanjung Selor – Informasi tentang adanya tindak perjudian di wilayah hukum Polsek Tanjung Palas Timur segera ditindaklanjuti. Hasilnya, seorang tersangka penyedia judi jenis togel ditangkap.

Pada Rabu (20/1/21), Tim Resmob Polres Bulungan yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Faizal Anang, bergerak menuju Desa Binai. Sekitar pukul 17.00 Wita, anggota kepolisian sampai di Desa Binai. Tim Resmob melakukan konsolidasi memetakan target kegiatan perjudian tersebut dengan anggota Polsek Tanjung Palas Timur yang dipimpin Kapolsek Tanjung Palas Timur, Ipda H Firman. 

Mereka lalu bergerak menuju areal satu perusahaan di Binai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yang juga bekerja sebagai karyawan penombak sawit di perusahaan tersebut. 

Pada saat polisi melakukan penangkapan, pelaku baru saja selesai mandi dan akan ke dapur untuk memasak makanan. Namun, polisi langsung menciduk M. Di sana ditemukan beberapa barang bukti tindak pidana perjudian. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, buku rekap, kupon, kartu ATM, 6 lembar kertas rumus, serta dua unit handphone.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang TP Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya