Hukrim
perjudian Judi judi sabung ayam sabung ayam 
Lokasi Sabung Ayam Digerebek, Ratusan Penjudi Kocar-kacir Masuk Hutan
SELASAR.CO, Tanjung Selor – Pada Sabtu, 23 Januari 2021, Polres Bulungan menerima laporan adanya kegiatan perjudian sabung ayam. Masyarakat resah karena ada kerumunan di tempat perjudian tersebut.
Polres Bulungan melalui Kasat Reskrim, AKP Belnas Pali Padang, menerjunkan anggotanya ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barulah pada Minggu, 24 Januari 2021 kemarin, dipimpin langsung Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, tim dari Polres Bulungan bergerak menuju tempat perjudian yang berlokasi di jalan poros Bulungan-KTT KM 14, Kecamatan Betayau.
Di lokasi, ditemukan gelanggang judi sabung ayam. Saat melihat kedatangan petugas, para pelaku judi yang jumlahnya diperkirakan ratusan orang lari kocar-kacir ke dalam hutan. Sebagian terlihat membawa barang bukti uang.
"Omzetnya ratusan juta. Tindak perjudian sabung ayam ini menggunakan modus operandi ayam ditarungkan menggunakan taji hingga (ayam) mati," terang Kapolres Bulungan, AKBP Teguh, saat rilis pers di Mako Polres Bulungan.
Berita Terkait
Pada saat interogasi di lapangan, para pelaku mengaku sudah satu minggu melaksanakan dua kali kegiatan perjudian. Namun Kapolres mencurigai perjudian di tengah hutan ini telah berlangsung jauh lebih lama. Berdasarkan laporan masyarakat, penjudi yang datang jauh lebih ramai pada setiap hari libur.
AKBP Teguh menambahkan, bahwa personelnya harus maraton karena banyaknya jumlah pelaku serta barang bukti yang diamankan. "Sampai hari ini juga kita masih lakukan pemeriksaan maraton terhadap 21 pelaku," tuturnya.
Selain set permainan judi, total puluhan juta uang diamankan, puluhan handphone, serta 45 ekor ayam sabung. Pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan