Kutai Timur
Judi Dadu Perjudian Judi Dadu di Kutim Bandar Judi Dadu 
Tiga Pelaku Judi Dadu di Kutim Diamankan beserta Uang Rp18 Juta
SELASAR.CO, Sangatta - Tiga pelaku judi dadu di Kota Sangatta harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kutim. Ketiga pelaku tersebut yakni MA (42) berperan sebagai bandar dadu, AS (53) sebagai juru bayar, dan GH (52) pemain judi dadu.
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 18 juta, 1 karpet dadu, 1 mangkok dadu, dan 12 anak dadu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutim menggelar Operasi Pekat Mahakam 2021.
“Sehingga Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Timur harus melakukan operasi penyakit masyarakat di lapangan, antara lain premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam (sajam), perjudian, narkoba, miras ilegal, VCD porno, dan parkir liar yang meresahkan masyarakat,” ucapnya sebelum melaksanakan jumpa pers di Mapolres Kutim, Jumat (16/4/2021).
Berita Terkait
Dalam rangka pengamanan gangguan kamtibmas itu, pada Kamis 15 April 2021 lalu, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Sekira pukul 01.45 Wita tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Timur mendapati adanya kegiatan perjudian yang terjadi di Jalan Yos Sudarso 2 Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, tepatnya berada di seberang Rumah Sakit MELOY,” ungkapnya.
Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan didapati para pelaku tengah asik bermain judi jenis dadu. Pada saat itu juga polisi berhasil mengamankan satu orang bandar judi jenis dadu, bersama 2 orang lainnya beserta barang bukti.
“Kemudian para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Penulis: Bonar
Editor: Awan