Hukrim

bandar togel togel judi togel perjudian Jualan Togel  jual togel di samarinda togel di samarinda bandar togel samarinda judi di samarinda 

Asyik Jualan Togel di Jalan Anggur, Seorang Pria Diamankan Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pria berinisial SO (36) di kawasan Jalan Anggur, Gang  H Jamal, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu pada Kamis 4 Februari 2021. SO ditangkap lantaran menjual dan menjadi bandar perjudian.

Penangkapan tersebut terjadi setelah anggota Polsek Samarinda Ulu mendapat informasi dari warga, bahwa kerap terjadi perjudian jenis toto gelap (togel). Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan cepat bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama seperti di dalam laporan.

“Saat kami ke lokasi yang dilaporkan, kami melihat pelaku (SO) dan langsung mengamankannya di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat-alat pendukung dalam melakukan perjudian jenis togel di dalam tas pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 dompet, 3 lembar kertas kupon rekapan pemesanan nomor togel, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 tas dan kartu ATM.

“Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa ia merupakan pengepul atau bandar dari perjudian jenis togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Fahrudi.

Akibat perbuatannya tersebut, SO dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya