Kutai Timur

Main Judi perjudian Pemain Judi Ditangkap Perjudian di Kutim Polres Kutim Judi Qiu Qiu 

Nunggu Sahur Sambil Judi, 2 Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Kutim



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sangatta - Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima orang yang diduga pelaku judi kartu domino jenis qiu-qiu, di Gang Durian 3, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada Jumat (16/4/2021) lalu. 

Para pelaku tersebut diamankan saat sedang asyik bermain judi qiu-qiu sekira pukul 03.00 Wita. Dari kelima pelaku berinisial EH, NI, HO, MA, dan AN, 2 di antaranya merupakan ibu rumah tangga.

Menurut keterangan salah satu pelaku, NI, mereka sengaja melakukan kegiatan perjudian hanya untuk mengisi waktu kosong sambil menunggu sahur di bulan suci Ramadan ini. 

“Itu kami bermainnya di belakang rumah saya. Tempat itu merupakan tempat nongkrong kami kalau kami lagi kepanasan di dalam rumah. Jadi sambil menunggu sahur kami bermain judi domino jenis qiu-qiu,” jelas pelaku NI kepada media ini.

Selain itu, dirinya juga mengaku sedih lantaran tidak menyangka diamankan pihak kepolisian akibat melakukan kegiatan itu. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah hukumnya.  

Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino jenis qiu-qiu di Jalan Yos Sudarso 1 Gang Durian 3 kecamatan Sangatta Utara.

“Di TKP kami menemukan ada 5 orang sedang melakukan permainan yang diduga judi jenis qiu-qiu. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim langsung mengamankan kelima pelaku tersebut beserta barang buktinya,” tutur AKP Rauf.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 kotak domino merek jitak, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku tersebut diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya