Hukrim

Curnamor Pencuri Motor Curnamor di Samarinda Polsek Sungai Pinang 

Dua Pencuri Motor Ditangkap di Sungai Pinang, Sebelumnya Beraksi di Sungai Kunjang



Perss release Polsek Sungai Pinang terkait kasus curanmor.
Perss release Polsek Sungai Pinang terkait kasus curanmor.

SELASAR.CO, Samarinda - Dua orang pria berinisial MA (34) dan KF (21) warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, dibekuk anggota reserse kriminal Polsek Sungai Pinang. Mereka berdua terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor.

Pencurian terjadi di kawasan Jalan PM Noor, Sempaja Timur, Sempaja Utara pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, pukul 07.20 Wita. Pelaku mencuri sepeda motor skuter otomatis Yamaha Nmax bernomor polisi KT 5424 S warna hitam. Ketika itu motor sedang terparkir dengan keadaan kunci motor yang masih tertancap di stop kontak.

“Mendapati kunci motor masih menempel, pelaku memantau situasi terlebih dahulu. Melihat pemiliknya lengah, motor langsung dibawa kabur oleh pelaku," ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (3/2/2021).

Diketahui MA dan KF sebelumnya sempat tertangkap oleh anggota Polsek Sungai Kunjang lantaran telah melakukan tindakan pidana serupa. MA dan KF diketahui telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di 2 tempat wilayah Sungai Kunjang.

“Saat di Polsek Sungai Kunjang dilakukan pengembangan dan ternyata juga beraksi di wilayah Sungai Pinang. Mengetahui itu kami langsung mengamankan kembali kedua pelaku,” jelas Kompol Rengga Puspo Saputro.

Kompol Rengga menambahkan, kedua pelaku melakukan curanmor ini hanya berdua saja dan modusnya kunci yang tertinggal menempel di sepeda motor. Saat diamankan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang telah dicuri di kawasan Sungai Pinang masih bersama pelaku. Barang bukti tersimpan di tempat temannya yang berada di kawasan Palaran.

“Barang bukti berhasil kita amankan di Palaran tempat teman pelaku. Rencananya sepeda motor ini akan dijual namun belum sempat terjual,” tambah Kompol Rengga Puspo Saputro. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya