Hukrim

curanmor Pencurian Motor Pencurian Kendaraan Bermotor  curanmor di samarinda Polsek Sungai Pinang 

Pelaku Pencurian Motor Scoopy di Sungai Pinang Berhasil Diamankan Polisi



SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada Jumat, 25 Oktober 2024. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AN (29) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial HK (24) memarkirkan sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat singgah untuk membeli es. Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 01.03 Wita di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. Petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontak yang sempat dibawa kabur oleh tersangka.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya cepat yang dilakukan oleh timnya dalam merespons laporan warga. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar AKP Aksarudin.

Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kasus ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan selalu waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya