Kutai Kartanegara

pencabulan Karyawan sawit cabul Cabuli bocah di muara Badak Kasus pencabulan anak di muara Badak Pencabulan anak kecil di kukar 

Karyawan Sawit di Muara Badak Cabuli Bocah 7 Tahun di Kolong Mes



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Bontang – Polisi meringkus seorang karyawan perusahaan kelapa sawit yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Pelaku berusia 44 tahun, ditangkap di mes karyawan tempat dirinya tinggal. 

Perbuatan keji itu dilakukan pada Kamis 28 Januari lalu, di mes karyawan, yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Korban dicabuli di kolong mes tempat pelaku menetap, saat orangtua korban tidak berada di rumah. 

Kasus terkuak setelah gadis lugu itu bercerita kepada saudara sepupunya, bahwa ia mengalami sakit pada kemaluannya. “Cerita itu didengar oleh saksi, langsung ditanyakan, dan korban mengakui. Akhirnya saksi menelpon orangtua korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, dikutip bontangpost.id. 

Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021). Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga. Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang. 

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

SUMBER: bontangpost.id

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya