Pariwara

Tercemar Limbah Tercemar Limbah pertambangan Tercemar Limbah gagal panen gagal panen petani gagal panen  PT IBP 

Diduga Tercemar Limbah, Perkebunan Seluas 3,5 Hektare Gagal Panen



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menggelar rapat dengar pendapat bersama PT IBP di gedung E DPRD Kaltim, pada Senin 15 Februari 2021 kemarin. Dalam rapat tersebut, dirinya membahas limbah yang dihasilkan PT IBP dari hasil pertambangan di wilayah KM 11 Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Seluas 3,5 hektare lahan perkebunan buah salak milik saudara Muhammad gagal panen akibat limbah yang dihasilkan PT IBP. Biasanya dalam seminggu Pak Muhammad selalu panen. Dengan adanya limbah ini sama sekali tidak bisa dipanen. Tanaman pohon buah salak mati dengan sendirinya akibat limbah tersebut," ucap Jahidin saat dikonfirmasi media ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pemilik lahan ini sudah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar. Namun belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut. "Dia menduga bahwa salah seorang oknum DLH Kukar tempat saudara Muhammad melaporkan masalah ini ada yg bekerja sama dengan pihak perusahaan, agar masalah ini tidak diperpanjang," katanya.

Jahidin berharap, dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut, permasalahan kedua belah pihak dapat teratasi dengan baik. "Kami dari DPRD sifatnya hanya memfasilitasi saja. Selanjutnya permasalahan ini dikembalikan kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau istilah lain seperti ganti untung," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya