Utama
Satops Patnal Pas Razia di lapas Barang Berbahaya di Lapas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda 
Ratusan Barang Terlarang di Lapas dan Rutan Samarinda Disapu Bersih Petugas
SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kanwil Kalimantan Timur (Kaltim) Kemenkumham menyapu bersih barang terlarang di seluruh lapas dan rutan di Samarinda. Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Kepatuhan yang dilaksanakan selama tiga hari, 23 hingga 25 Februari 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, Sri Yuwono. Seluruh kamar hunian binaan lapas habis digeledah oleh tim gabungan ini. Yakni, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Rutan Kelas II A Samarinda, dan Lapas Kelas II A Samarinda.
"Selama operasi kepatuhan ini dijalankan, kurang lebih 100 personel gabungan polisi khusus pemasyarakatan dikerahkan," ujar Sri Yuwono.
Pada kegiatan tersebut, tim gabungan mendapati ratusan barang terlarang dari kamar hunian binaan. Yakni, 65 unit handphone, 77 charger, 5 kipas angin, 56 senjata tajam, 13 alat pendengar, 45 sendok besi, 2 pemanas air, 3 unit tang, 11 kabel dan 4 kabel terminal.
Berita Terkait
"Barang-barang terlarang ini kami sita, nantinya akan kami musnahkan," tegas Sri Yuwono.
Ia menjelaskan, kegiatan operasi ini adalah langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan serta peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan. Kegiatan ini pun dilakukan pada malam hari, agar tidak terdeteksi oleh warga binaan, sehingga mereka tidak bisa menyembunyikan barang-barang terlarang tersebut.
"Operasi gabungan yang dilakukan beruntun ini, permulaan kerja Satops Patnal mengimplementasikan pemasyarakatan maju, sesuai instruksi Dirjenpas," tutup Sri Yuwono.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan