Pariwara

Komisi II DPRD Kaltim DPRD Kaltim Perusda MBS Melati Bakti Satya Perusda BKS Bara Kaltim Sejahtera 

Ini Hasil RDP Komisi II DPRD dengan Biro Hukum Setprov Kaltim soal Raperda Perusda



Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Rozani Erawadi.
Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Rozani Erawadi.

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Biro Hukum Provinsi Kaltim agar di dalam Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), memuat norma baru tentang kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Verydiana H Wang, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, Senin (1/3/2021). Kegiatan itu dihadiri sejumlah anggota Komisi II, Baharuddin Demmu, Sapto Setyo P, Bagus Susetyo, Ali Hamdi, Safuad, Sutomo Jabir, dan Nidya Listyono.

Menurut Very, norma baru tentang kearifan lokal yang dimaksud yakni terkait keterlibatan DPRD Kaltim dalam konteks pengawasan agar dimasukkan dalam draft raperda perubahan badan hukum tersebut.

Misalkan, dicontohkannya, sebelum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas, wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPRD Kaltim.

“Termasuk draft rancangan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, sebelum diajukan ke notaris wajib dikonsultasikan ke DPRD, dan juga setiap kali terjadi perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, pemerintah daerah wajib memberi salinan berkas hasil persetujuan menteri atas setiap perubahan anggaran dasar dari perusahaan kepada kami,” terang Very.

Hal senada disampaikan Bagus Susetyo. Dikatakan dia, pada saat perubahan, apakah itu keterkaitan dengan permodalan, ataupun keputusan-keputusan strategis, seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD Kaltim. “Sehingga, kami tidak serta-merta ditinggal. Kami ini juga mitra dari setiap perusda yang dibentuk,” sebutnya.

Selain meminta norma baru untuk dimasukkan dalam raperda, dirinya juga menyampaikan agar seluruh perusda transparan dan tidak menyalahi aturan. “Khususnya terkait dengan penggunaan keuntungan atau operasional untuk pengembangan usaha. Kemudian, operasional yang diperbolehkan, mestinya juga tidak menyalahi aturan akuntansi yang sudah ditetapkan, dalam hal ini ada standardisasi yang jelas,” beber politikus Gerindra ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendorong dalam proses seleksi direksi perusda dilakukan sesuai aturan yang dengan melibatkan DPRD Kaltim. “Minimal, kalau prosesnya sudah benar, kemudian jika terjadi penyimpangan, setidaknya preventif, dan mitigasinya sudah kita lakukan,” katanya. 

Tio, sapaan akrabnya, berharap DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim bisa bersinergi dalam rangka membangun perusda dari awal, dimonitor dengan benar. “Selama ini memang kontrol kita terhadap penggunaan dana pada perusda terbilang lemah. Ini harus kita tekankan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi mengatakan akan melakukan rapat lebih lanjut dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait. Pasalnya, keputusan penambahan norma baru dalam draft raperda harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait untuk menanggapi usulan Komisi II. Insya Allah, pekan depan hasil konsilidasi akan disampaikan kembali,” pungkas Rozani.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya