Hukrim

penipuan penggelapan kendaraan Reskrim Polsek Samarinda Seberang Penipuan Kendaraan Penipuan di Samarinda 

Pinjam Motor Lalu Minta Tebusan, Dua Orang di Samarinda Diringkus Polisi



Dua pelaku yang diamankan.
Dua pelaku yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus 2 pelaku aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah wanita berinisial NA (19) dan seorang pria berinisial AA (22).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, menuturkan, peristiwa terjadi pada Sabtu 20 Februari 2021. Saat itu pelaku NA diketahui meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Dato Iba, Samarinda Seberang. Sesampainya di sana, NA meminta korban untuk meminjamkan sepeda motornya dengan dalih ingin menemui temannya.

Tak menaruh curiga ke pelaku, lantas korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah ditunggu cukup lama, motor itu tak juga kunjung kembali. Korban yang mulai cemas dengan sepeda motornya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. 

“Saat laporan, tiba-tiba saja korban menerima pesan di handphonenya bahwa pelaku (NA) meminta uang tebusan Rp500 ribu apabila motor tersebut ingin diambil,” ujar Iptu Dedi Septriadi, saat ditemui pada Kamis (4/3/2021).

Setelah menerima pesan dari NA tersebut, korban bersama anggota polisi pun langsung membuat kesepakatan bersama pelaku untuk melakukan pertemuan di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir. Namun, setelah sampai di lokasi yang disepakati, tak terlihat keberadaan NA. Yang ada hanyalah pria berinisial AA, yang merupakan teman NA, dengan membawa motor korban.

“Saat ditemui, yang membawa sepeda motor korban adalah AA rekan dari pelaku NA. Kami langsung mengamankan AA ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelas Iptu Dedi Septriadi.

Setelah tertangkapnya AA dan dilakukan pengembangan, pelaku NA pun akhirnya berhasil diringkus di kediamannya. Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berwarna hitam merah dengan nomor Polisi KT 3094 FE yang dibawa lari oleh pelaku.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap kedua pelaku aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor untuk mendalami kasus tersebut. “Kami masih kembangkan apakah kedua pelaku ini pernah menipu korban lainnya,” tutup Iptu Dedi Septriadi.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya