Ragam

Sosialisasi Perda  DPRD Kaltim   Pajak Daerah 

Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosper Pajak di Kukar, Ali Hamdi : Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah



H M Ali Hamdi melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah.
H M Ali Hamdi melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota DPRD Kaltim H M Ali Hamdi melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah. Sosper perdana legislator Karang Paci ini digelar di dapilnya, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan yang dihadiri 120 orang peserta tersebut berlangsung di dua tempat berbeda. Yaitu Kelurahan Timbau dan Maluhu dengan tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Serta kegiatan sosialisasi disampaikan dua narasumber Mujiburrahman dan Yayat Apriadi.

Kegiatan Sosper pada hari ini mengulas terkait perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. “Maksud dan tujuannya adalah demi meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tutur H M Ali Hamdi, saat ditemui usai menggelar Sosper Kemarin, Sabtu (6/3/2021).

Dia katakan, dalam sosper ini para legislator memiliki kewajiban agar setiap produk perda yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat. “Analoginya dulu perda dibuat, tapi sebagian masyarakat tidak tahu. Lalu kemana pajak masyarakat yang dibayarkan?. Melalui Sosper ini diharapkan lebih menyentuh masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, produk perda itu ada yang merupakan inisiatif DPRD, ada juga inisiatif dari eksekutif atau pemerintah daerah. “Melalui Sosper ini anggota dewan berkewajiban memberi pemahaman kepada masyarakat produk hukum yang dibuatnya. Kan selama ini tidak ada. Minimal informasi tentang perda ini diketahui dengan jelas oleh masyarakat karena kerap dikeluhkan. Dengan Sosper ini masyarakat lebih mengetahui secara jelas dan terbuka," kuncinya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya