Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Petani Plasma  Desa Sedulang PT Agri Eastborneo Kencana 

Petani Plasma Desa Sedulang Tuntut Perusahaan Bayar SHU 6 Bulan



Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Mereka membahas upaya penyelesaian masalah tuntutan sisa hasil usaha (SHU) petani plasma kepada PT Agri Eastborneo Kencana (AEK) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, mengatakan, ini adalah permasalahan utang-piutang antara perusahaan dan masyarakat Desa Sedulang yang belum terselesaikan. Petani plasma Desa Sedulang menuntut SHU plasma sawit yang belum terbayarkan selama 6 bulan.

Supriyadi pun menyebutkan, akan mempelajari dahulu permasalahan ini dan akan kembali mengundang pihak-pihak terkait yang bisa mengambil kebijakan secara langsung pada 15 Maret mendatang, sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai.

"Ini substansinya kan masalah penjelasan dari posisi pendapatan petani, nanti pada tanggal 15 itu akan dimediasi pemerintah, sehingga bisa terurai secara utuh dan bisa selesai masalah ini," ujar Supriyadi.

Ia pun menegaskan kepada PT AEK, agar tidak mengambil langkah-langlah hukum dalam penyelesaian persoalan ini, karena persoalan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

"Saya tegaskan kepada PT AEK, janganlah arah kesana, tidak ada lagi pelaporan hukum, kita tuntaskan dulu dengan membangun musyawarah mufakat, dan perusahaan bersedia di tanggal 15," jelas Supriyadi.

Sementara itu, warga Desa Sedulang sekaligus petani plasma kelapa sawit, Muhammad Rahman, mengatakan, RDP ini menyangkut persoalan tuntutan SHU petani plasma di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman. Dimana, petani plasma meminta kejelasan dari pihak perusahaan tentang pembayaran SHU yang belum dibayar selama 6 bulan.

"Tuntutan kita sebenarnya tagihan hasil kebun plasma kami, hitungan bersih yang belum terbayarkan oleh perusahaan selama 6 bulan itu senilai 5,5 miliar, itu yang menjadi tuntutan kami," ujar Rahman.

Ia menyebutkan, pada mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar ini sudah ada titik terang, walaupun SHU mereka belum dibayar. Tetapi, jika pada tanggal 15 Maret mendatang persoalan ini belum juga selesai, pihaknya akan terus melakukan upaya penuntutan sampai persolan ini selesai.

"Kami terus konsisten dengan tuntutan ini, sebelum dibayar, kami akan terus bergerak untuk itu, sampai persoalan ini selesai," tegas Rahman.

Ia berharap, pada tanggal 15 Maret nanti, pemerintah daerah dan DPRD Kukar, serius menangani permasalahan ini. Menurut Rahman, permasalahan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, khususnya petani plasma di Desa Sedulang.

"Kami dari petani plasma, meminta DPRD maupun pemerintah daerah, serius menangani ini, dan ini berkaitan dengan kesejahteraan petani plasma," tutup Rahman.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya