Ragam

DPRD Kaltim Sosialisasi Perda  Pajak Daerah 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Turun Langsung Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Samboja



Muhammad Samsun (berdiri) memberikan penjelasan terkait Sosialisasi Perda terkait pajak dihadapan perwakilan tokoh penting masyarakat di Kecamatan Samboja.
Muhammad Samsun (berdiri) memberikan penjelasan terkait Sosialisasi Perda terkait pajak dihadapan perwakilan tokoh penting masyarakat di Kecamatan Samboja.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada Jumat 5 Maret 2021, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung HPU Kecamatan Samboja dihadiri sejumlah elemen penting di masyarakat.

Muhammad Samsun mengatakan bahwa Sosialisasi ini menjadi salah satu strategi guna mengoptimalkan penerimaan pajak, selain itu juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan yang  berlaku. “Mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas pembangunan daerah yang direncanakan pemerintah bersama DPRD,” ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan struktur APBD Kaltim yang terlihat, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial bagi Pemprov Kaltim. Yakni mampu berkontribusi sekitar 78 persen terhadap pendapatan asli daerah atau 39 persen terhadap APBD. “Sosialisasi perda ini akan digelar lagi ke depan, setiap bulan. Berikutnya, kami akan mensosialisasikan peraturan daerah terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling atau aktivitas batu bara yang seringkali menjadi polemik tersendiri," tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya