Ragam

DPRD Kaltim Sosper Andi Harahap Taat Pajak 

Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU Andi Harahap, Gelar Sosper Pajak Keduanya



Sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019.
Sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019.

SELASAR.CO, Penajam - Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap berikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Gedung Serba Guna Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (27/3/2021), kemarin.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh ormas, tokoh agama dan pemuda, serta masyarakat luas itu merupakan kali kedua dilakukan oleh Mantan Bupati PPU tersebut. Masih diangkatnya Sosper tentang Pajak Daerah diakuinya dalam rangka mengkampanyekan masyarakat sadar pajak.

Pada kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan itu, Politikus Golkar ini mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah. Menurutnya, pemahaman tentang pajak haruslah ditanamkan sedini mungkin sehingga akan terbentuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

“Mereka yang enggan membayar pajak itu belum mengetahui saja manfaat dari pajak dan apa yang diperoleh dari membayarnya,” jelas wakil rakyat asal PPU ini.

Oleh karena itu, kata dia, pengetahuan tentang pajak sangat diperlukan sejak dini dan di berbagai kesempatan tidak hanya oleh petugas pemungut pajak saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Sebab sejatinya manfaat dari pajak diantaranya guna pemenuhan sarana dan prasarana publik.

“Bapenda bisa membuat program sosialisasi dan pentingnya pajak bagi keberlangsungan suatu daerah di sejumlah tempat yang dinilai strategis seperti di kampus, sekolah, tempat ibadah dan pasar. Ini bagian dari upaya pemberian pemahaman sedini mungkin,” sebutnya.

Kegiatan dimaksud bertujuan untuk memberikan pengenalan tentang pajak kepada anak-anak usia dini karena merekalah generasi penerus sehingga harus mengenal pajak dengan baik, serta merekalah kelak yang akan menjadi konsumen dan muatan potensi perpajakan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya