Ragam
DPRD Kaltim Puji Setyowati  Sosper Taat Pajak 
Puji Setyowati Pahamkan Masyarakat Pentingnya Bayar Pajak
SELASAR.CO, Samarinda – Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 merupakan upaya dalam pengoptimalan penerimaan pajak daerah. Perda ini adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim.
Perda yang ditetapkan 18 Februari 2019 oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ini masih perlu disosialisasikan agar masyarakat mengerti, paham sebagai pembayar pajak dan penerima manfaat dari pajak tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setiowaty, Sabtu (27/3/2021) kembali melaksanakan sosialisasi perda (sosper) itu di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.
Harapannya, camat, lurah dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat lebih luas mengenai perda tersebut. “Perda ini peluncuran dan inisiasi Pemprov dan DPRD, maka kewajiban kita untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Puji kepada sedikitnya 100 orang yang hadir di Dermaga Sungai Kunjang.
Berita Terkait
Dengan sosialisasi ini, ada pemberitahuan kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat mengerti, memahami dan akan menjalankan sebagai pembayar pajak dan penerima manfaat dari pajak.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam Perda No 1 tahun 2019 ada beberapa jenis pajak, di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Diterangkannya, kewajiban bersama untuk saling mengingatkan mengenai pajak ini karena sifatnya tanggung renteng. Dari masyarakat (wajib pajak) dan untuk masyarakat juga yang dapat menikmati hasil dari pajak tersebut.
”Kami melakukan sosper ini di semua dapil anggota DPRD Kaltim, untuk mendukung pemerintah, juga hasil pengkajian Dispenda yang saat ini ada pola yang luar biasa untuk memudahkan masyarakat. Seperti pemberian diskon, pemutihan dan pemberian keringanan untuk menarik masyarakat dan tidak ada ketakutan untuk membayar pajak. Sekarang pun banyak lokus-lokus untuk pembayaran,” terangnya.
Untuk diketahui, sosper di Kecamatan Sungai Kunjang adalah yang kedua dilakukan Puji Setyowati. Sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan