Ragam
Sarkowy V Zahry dprd kaltim UU Otonomi Kaltim UU Otonomi 
UU Otonomi Kaltim Akan Direvisi, Sarkowy Minta Pejabat dan Masyarakat Lebih Terlibat
SELASAR.CO, Samarinda - DPR RI tahun ini akan merevisi Undang Undang sementara Nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dengan masuknya Kaltim dalam UU tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry meminta agar Kalimantan Timur untuk proaktif dalam memberikan saran dan masukan.
"Saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi UU tersebut," ucap Sarkowy.
"Kaltim harapkan pro aktif mulai dari DPR, Gubernur lembaga perguruan tinggi diharapkan aktif. Kajian kajian selama ini untuk lengkapi substansi di UU tersebut," imbuhnya.
Berita Terkait
Tahun ini, DPR RI komisi II melakukan persiapan untuk perubahan beberapa Undang Undang daerah, termasuk Undang-undang di kaltim. Karena ini menyangkut perkembangan daerah Kaltim dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Dia menegaskan perlu adanya lebih banyak masukan dan saran dari Kaltim sendiri.
"Poin - poin yang saya inginkan ada penambahan pasal dalam UU ialah hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayaan rehabilitasi lingkungan, dan masuknya pasal kearifan lokal," terangnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan