Ragam

Baharuddin Demmu Sosper dprd kaltim Bantuan Hukum 

Bahar Gelar Sosper Bantuan Hukum, Ikut Hadir Dua Praktisi Hukum dari Unmul



Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, di sela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper).
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, di sela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper).

SELASAR.CO, Tenggarong - DPRD Kaltim telah membentuk Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebagai tanggung jawab negara, dalam hal ini daerah, untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan keadilan hukum, melalui akses bantuan hukum dengan baik.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, di sela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Perda No 5/2019 di dapilnya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (26/3/2021). Yang dihadiri ratusan peserta bertempat di Ruang Serbaguna Kelurahan Sanga-sanga Muara.

Sosper menghadirkan dua narasumber praktisi hukum yaitu dekan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yaitu Mahendra Putra Kurnia dan Haris Retno Susmiyati.

Bahar mengatakan, meski Perda tersebut telah diundangkan namun hingga saat ini belum dapat dijalankan. Pasalnya, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.

“Kami meminta kepada pemprov dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya membuat pergub tersebut,” tegasnya.

Jika pergub tersebut diterbitkan, dia akan mendorong DPRD Kaltim untuk memprioritaskan alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum tersebut.

“Saya berharap perda ini dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dan dapat dipahami secara baik,” harap Demmu.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya