Kutai Kartanegara

Aktivitas Tambang Dampak tambang batu bara Aktivitas Tambang Batu Bara PT KMIA  Desa Buana Jaya 

Tambang Hanya 50 Meter dari Permukiman, Warga Rasakan Getaran Hebat saat Peledakan



Komisi III DPRD Kukar memanggil PT. Kutai Makmur Insan Abadi dan masyarakat Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Komisi III DPRD Kukar memanggil PT. Kutai Makmur Insan Abadi dan masyarakat Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

SELASAR.CO, Tenggarong – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) memanggil PT KMIA dan masyarakat Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pemanggilan itu untuk membahas dampak penambangan di wilayah RT 7, 8, 9, 10 di Desa Buana Jaya.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan, ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh PT KMIA dan masyarakat Desa Buana Jaya. PT KMIA melakukan aktivitas tambang yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman masyarakat Desa Buana Jaya. Sehingga, menyebabkan empat RT di Desa Buana Jaya terkena dampak akibat penambangan tersebut.

"Hampir 90 meter itu jaraknya dengan perkampungan, secara aturan itu kan 500 meter dari bibir tambang. Sedangkan ini dekat sekali, itu pelanggaran," kata Andi.

Ia pun menyebutkan, bahwa masyarakat Desa Buana Jaya sudah merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas tambang tersebut. Masyarakat terganggu dengan suara kebisingan dan debu tambang. Kemudian, ketika peledakan, getarannya sangat luar biasa yang dirasakan masyarakat di sana.

"Mereka menambang seolah-olah menambah di tengah hutan, sedangkan perusahaan ini lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman," ujar Andi.

Selain itu, ada tuntutan juga dari masyarakat. Dimana, ada lahan warga yang statusnya belum di bebaskan, namun aktivitas penambangan sudah dilakukan.

"Kalau soal masalah tuntutan harga, itu masalah warga dan perusahaan, kami tidak akan masuk di sana," terang Andi.

Namun, hal yang terpenting itu, bahwa ada jalan-jalan desa yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dimanfaatkan oleh perusahaan. Permasalahan ini juga menjadi pembahasan yang harus dikawal supaya ada penyelesaian.

"Harusnya perusahaan jangan semena-mena, karena ini uang negara, uang rakyat yang dipakai. Dan itu akan kita kawal terus, supaya ada penyelesaian yang terintegrasi antara desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Karena memang sekarang ada beberapa perizinan yang ditarik oleh pusat," jelas Andi.

Sementara itu, Kepala Desa Buana Jaya, Frend Effendi, mengatakan, bahwa permasalahan antara perusahaan dan masyarakat Desa Buana Jaya ini sudah lama. Sejak tahun 2017 lalu, aktivitas penambangan sudah mendekat ke pemukiman. Sehingga ada sekitar 15 KK yang dirugikan akibat aktivitas tambang tersebut.

"Jadi jarak dari bibir tambang ke permukiman itu 50 meter, bahkan ada yang lebih, mungkin 20 meter," ucap Effendi.

Menurutnya, jika perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab dengan masyarakat yang terdampak, maka permasalahan ini bisa cepat terselesaikan.

"Kami dari pemerintah desa berusaha untuk bagaimana perusahaan dan masyarakat desa bisa nyaman, itu yang kami upayakan," tutup Efendi.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya