Utama

Tambang di Kaltim Pertambangan di Kaltim Tambang Batu Bara di Kaltim Izin Tambang Batu Bara Dampak tambang batu bara Dampak Pertambangan Isran Noor 

Soal Tambang, Isran: Jika Saya Bupati atau Wali Kota, Mungkin Saya Bisa Gugat



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Balikpapan – Setelah beralihnya kewenangan pengawasan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku tidak bisa berbuat banyak atas permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Isran menyebut tidak bisa menggugat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Gubernur Isran saat menghadiri peringatan Puncak Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2021, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/6/2021).

"Jika saya bupati atau wali kota, mungkin saya bisa gugat. Tapi, karena saya gubernur dan wakil pemerintah pusat di daerah, tentu tidak bisa. Artinya, sama dengan menggugat diri sendiri," ujarnya seperti dikutip dari press release Biro Humas Pemprov Kaltim.

Untuk mengatasi persoalan pengawasan ini, dikatakan Isran, bisa dilakukan dengan penambahan klausa yang menetapkan kepala daerah memiliki tanggung jawab moral terhadap pengawasan pertambangan, turut dicantumkan dalam peraturan yang baru.

"Jadi, satu kata saja, meski aturan itu ditarik ke pusat. Tetapi, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dalam pengawasan pertambangan di lapangan. Itu saja yang diperlukan. Sehingga kepala daerah bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri," ungkapnya.

Bagi Isran, hal itu penting agar pertambangan tidak merugikan masyarakat di lingkungan sekitar aktivitasnya, karena, produksi batu bara masih diperlukan bagi pengembangan pembangunan di sejumlah negara luar di Asia maupun Eropa, diperkirakan 5 hingga 10 tahun ke depan.

Ditariknya kewenangan pengawasan terhadap aktivitas tambang batu bara memang sangat berdampak dalam proses penindakan. Sebelumnya Dinas ESDM Kaltim menemukan 10 aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Bumi Etam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra. Meski begitu, penindakan aksi tambang ilegal oleh dinas ESDM Kaltim tak lagi bisa sebebas dahulu. Pemerintah daerah saat ini terganjal UU Minerba No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4 tahun 2009.

“Kami posisinya sekadar melaporkan saja bahwa ada aktivitas tersebut dan lokasinya di mana. Dari informasi yang kami terima saat ini masih dalam proses. Kita tidak bisa tindak langsung, karena kewenangan sudah tidak ada, jadi kita hanya menyampaikan saja,” ujar Azwar pada Rabu 23 Juni 2021 lalu.

Dia menjelaskan, bahwa usai adanya peraturan baru ini, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan langsung. Namun, temuan yang ada harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kementerian ESDM. Pemerintah daerah baru bisa melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada aparat kepolisian jika aktivitas tersebut berada di luar area konsesi.
“Memang setelah berlakunya UU nomor 3 Tahun 2020 sejak 11 Desember 2020, semua kewenangan memang dipindahkan ke pemerintah pusat. Pada saat itu segala bentuk mulai dari perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya