Hukrim

Pencurian Emas pencurian Pencuri Terekam CCTV FKPM Pelita Curi Emas 

Seorang Wanita di Samarinda Curi Gelang Emas, Eh Terekam CCTV!



Pelaku saat diamankan oleh FKPM Pelita.
Pelaku saat diamankan oleh FKPM Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang wanita berinisial NS diamankan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita. NS terbukti melakukan aksi pencurian gelang emas di Pasar Rahmad di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, pada Senin 5 April 2021.

Kejadian itu terungkap setelah pemilik toko mendapati aksi NS terekam jelas di sebuah rekaman CCTV yang terpasang di toko emas tersebut. Korban lalu melaporkannya ke FKPM Kelurahan Pelita. 

Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti menuturkan, setelah diterima informasi aksi pencurian, ia bersama anggotanya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku NS.

“Kita terima laporan bahwa ada kasus pencurian gelang emas seberat 10 gram. Korban juga menginformasikan kepada kita bahwa salah satu pedagang di pasar mengenali pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya,” tutur Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).

Berangkat dari informasi tersebut, FKPM langsung mendatangi kediaman pelaku yang berada di kawasan Sambutan. Sesampainya, anggota FKPM  berhasil menemui pelaku dan menunjukkan barang bukti rekaman aksi pencurian yang terekam di CCTV. “Kita lakukan interogasi, pelaku beralasan bahwa ketika itu ia tidak sengaja membawa emas tersebut saat sedang mengejar anaknya,” ujar Marno Mukti.

Di depan anggota FKPM, NS juga mengaku berniat untuk mengembalikan gelang emas itu. Namun pelaku beralasan belum memiliki waktu untuk mendatangi toko emas tersebut. Beruntung bagi NS, korban telah memaafkan aksi pencuriannya dan tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Pelaku mengembalikan emas yang dia ambil. “Korban telah memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian,” jelas Marno Mukti.

Setelah dibuatkan surat kesepakatan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. NS pun mengaku jera dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya