Pariwara
Sosper  Sangatta Utara  Sosialisasi Perda DPRD Kaltim 
M Udin Gelar Sosper Tentang Pajak di Kecamatan Sangatta Utara
SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim M Udin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim (Sosper) Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Jum’at (9/4/2021) lalu.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Udin menyebutkan dengan adanya kegiatan Sosper tentang perubahan peraturan daerah tentang pajak, agar masyarakat lebih memahami tentang pemahaman mengenai perubahan Perda tentang pajak dan kontribusinya.
“Masyarakat disini sangat antusias dan aktif dalam menerima paparan Perda pajak dan kontribusinya,” lanjutnya.
Berita Terkait
Ternyata sebutnya dengan adanya perubahan Perda ini, masyarakat belum mengetahui, dan kurangnya pemerintah setempat memberikan informasi perubahan Perda ini.
“Tugas mensosialisasikan adanya perubahan Perda ini, bukan hanya tugas dari DPRD saja namun pemerintah setempat wajib aktif memberikan informasi kepada masyarakat agar perda yang dibuat dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Saat ini, katanya masyarakat banyak yang mengeluhkan tentang informasi hasil kontribusi dari hasil pajak, sedangkan pemerintah setempat hanya menggenjot pajak nya saja.
Mendengar keluhan masyarakat tersebut, Anggota DPRD Kaltim Komisi I Udin membeberkan hasil pajak tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Kabupaten/Kota.
“Masyarakat hanya pemahaman untuk bayar pajak, sedangkan langkah pemerintah setelah menerima pajak tidak ada,” tuturnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan