Kutai Timur

Sosper Bantuan Hukum Pelosok Kutim DPRD Kaltim 

DPRD Kaltim Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Pelosok Kutim



Anggota DPRD Kaltim terus gencar melakukan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah Daerah di Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim terus gencar melakukan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah Daerah di Kaltim.

SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah daerah di Kaltim.

Kali ini, Agiel Suwarno, menggelar sosper di Gedung BPU Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (11/4/2021), menghadirkan dua narasumber yakni Marten Apuy dan Indra Lesmana. Acara dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan kepala adat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Agiel mengatakan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

Terlebih masih banyak masyarakat juga  belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Untuk itu, saat berlangsungnya sosper bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kecamatan Sandaran, Agiel mengaku sejumlah tokoh masyarakat dan kepala adat di wilayah itu sangat antusias.

"Kebetulan di Kecamatan Sandaran juga masih banyak konflik pertanahan antara kelompok masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Sehingga dengan hadirnya Sosialisasi Perda ini masyarakat di wilayah itu merasa sangat terbantu. Pasalnya jika nantinya mereka memiliki masalah hukum, mereka sudah mengetahui kemana harus mendapatkan bantuan hukum,” jelas Agiel kepada media ini. 

Legislator Partai PDI Perjuangan ini, menjelaskan  bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeser pun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang memiliki masalah hukum,” ucapnya.

Menurut Agiel, setelah ditetapkannya Perda Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum yang terdiri dari 11 bab 35 pasal, maka ke depan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum, bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Penerima bantuan adalah orang atau kelompok orang miskin,” imbuhnya.

Selain itu, tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum. “Untuk penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai atau perkara hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya