Pariwara

Tambang Ilegal Pansus Tambang Ilegal DPRD Kaltim 

Komisi III DPRD Kalimantan Timur Siap Bentuk Pansus Tambang Ilegal



Anggota DPRD Kaltim, M. Nasiruddin.
Anggota DPRD Kaltim, M. Nasiruddin.

SELASAR.CO, Sangatta - Komisi III DPRD Kalimantan Timur Siap Bentuk Pansus Tambang Ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, M. Nasiruddin, saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (10/4/2021).

Nasiruddin mengatakan, Komisi III DPRD Kaltim akan mengajukan pembentukan pansus tambang ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti dugaan maraknya tambang batubara yang tidak memiliki izin.

“Kami di Komisi III berinisiatif mengajukan pembentukan pansus tambang ilegal,” katanya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan, untuk saat ini pemerintah Kalimantan Timur pun tidak dapat berbuat banyak soal penertiban tambang ilegal.

“Pak Gubernur saja tidak bisa berbuat apa-apa terkait tambang ilegal,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, membenarkan terkait inisiasi komisi III yang akan membentuk pansus tambang ilegal. Ia mengatakan, telah ada diskusi di internal DPRD soal pembentukan pansus dan akan berjalan bulan Mei mendatang.

“Iya, seharusnya pansus ini terbentuk bulan Desember kemarin, tapi karena ada kendala sehingga tertunda. Semoga bulan Mei sudah bisa terbentuk,” kata Seno Aji saat ditemui di rumah makan Kenari, Kota Bontang pada, Sabtu (10/4/2021) malam.

Sekretaris Partai Gerindra Kaltim itu melanjutkan, untuk penertiban tambang ilegal di Kalimantan Timur membuat DPRD dilema. Pasalnya DPRD tidak bisa turun langsung ke lapangan, karena perizinan tambang merupakan wewenang pemerintah pusat. Dia pun mengaku telah koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian ESDM telah menyerahkan penindakan tambang yang diduga ilegal di Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.

“Kami telah koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasilnya akan dilakukan inspensi mendadak (Sidak),” jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya