Hukrim

Judi Togel Togel Bandar Togel Judi Togel di Samarinda Jual Togel 

Setor Uang Togel, Pria Paruh Baya di Samarinda Ditangkap Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Sektor Sungai Kunjang meringkus seorang pria paruh baya berinisial Sb (64) warga kawasan Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Dirinya ditangkap lantaran terbukti menjual perjudian jenis toto gelap (togel).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Rabu 14 April 2021 pukul 16.30 Wita. Saat dilakukan penangkapan, pelaku Sb tengah berada di pinggir jalan untuk menyetorkan uang hasil transaksi penjualan atau pemasangan judi togel bersama rekapnya kepada seseorang berinisial Ag yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Kemangi ada aktivitas perjudian togel. Waktu dilakukan penangkapan, pelaku Sb berada di pinggir jalan,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Tanpa perlawanan, Sb yang sedang berdiri di pinggir jalan, langsung diringkus dan digelandang ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik Sb, lembaran rekap perjudian penjualan togel, dan sejumlah uang tunai Rp300 ribu.

“Saat ini pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan, kita bawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Purwanto.

Atas perbuatan itu, Sb dijerat dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp25 juta. “Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutup Iptu Purwanto.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya