Kutai Timur

Kominfo Kutim Mudik Lebaran Larangan Mudik Larangan Mudik Lebaran Lebaran 2021 Puasa 2021 Ramadan 1442 H dilarang mudik 

Pemkab Kutim Larang Warganya Mudik, Kecuali Tengok Keluarga Sakit atau Meninggal



Rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui Vicon di Polres Kutim, Kamis (22/4/2021).
Rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui Vicon di Polres Kutim, Kamis (22/4/2021).

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku akan segera melakukan sosialisasi terkait pelarangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 mei 2021 sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman usai mengikuti rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idulfitri 1442 H melalui vicon di Polres Kutim, Kamis (22/4/2021) kemarin.

“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah kepada sejumlah awak media.

Bupati mengatakan terkait larangan mudik itu akan ditegaskan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti. Kemudian mengimbau sekaligus sosialisasi dengan memasang spanduk.

Larangan tersebut merujuk pada arahan dari Panglima TNI, Kapolri, Kemenag RI, Kemendagri dan lainnya. Kemudian Gubernur Kaltim pun menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021.

Menurut Ardiansyah, larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 pada saat peristiwa hari libur besar.

“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.

Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, menengok keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.

“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari RT maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya